Jumat, 22 November 2024

Pengembang Perumahan di Kota Tangerang Tak Akan Diberikan Izin Tanpa Ini

Balai Kota Tangerang.(@TangerangNews / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Pengembang perumahan tidak akan diberi izin melakukan pembangunan di Kota Tangerang jika tidak menyerahkan fasilitas publik kepada Pemda setempat. Hal itu seiring dengan aturan Perda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang telah disahkan DPRD.

Ketua Panitia (Pansus) II DPRD Kota Tangerang Apanudin mengatakan, perda yang telah disahkan pada Jumat (30/12/2016) lalu tersebut diajukan Pemkot Tangerang untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di Kota Tangerang.

“Untuk mendorong tertib administrasi dalam penyediaan dan penyerahan PSU, kami juga merekomendasikan agar dinas perizinan tidak memberikan izin IMB kepada pihak pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya sebagaimana diatur dalam perda ini,” tandas Apanudin, Senin (2/1/2017).

Keberadaan Perda PSU tersebut, kata Apanudin, diharapkan menjadi jawaban terhadap kebutuhan fasilitas publik yang representative di Kota Tangerang.

"Selain tentunya untuk memberikan guidance yang jelas bagi para pengembang perumahan terkait kewajiban penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah untuk kemudian dikelola bagi kepentingan masyarakat," jelasnya.

Tags Kota Tangerang