TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memberikan dispensasi pengurusan akta catatan sipil bagi kelahiran anak tahun 2006 ke bawah, tidak mensyaratkan penetapan di Pengadilan Negeri.
Artinya, kepengurusan akte lahir masih akan diurus di Disdukcapil secara gratis dengan batas waktu hingga 31 Desember 2010.
“Kami memberikan dispensasi untuk mempermudah masyarakat. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk segera mengurus akta kelahiran seiring dengan visi catatan sipil bahwa mulai tahun 2011 semua anak yang lahir harus memiliki akta kelahiran,” ujar
Kepala Disdukcapil Herman Maksudi, siang ini.
Dia menjelaskan, bahwa akta kelahiran diperlukan bukannya hanya terkait kelengkapan hukum sebagai warga Negara semata tetapi juga untuk kepentingan statistic dan pemanfaatan data terkait institusi serta hak anak. “Pemberian dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran berlaku hingga 31 Desember 2010,” tegasnya.
Adapun dispensasi pencatatan akta sipil ini bagi kelahiran tahun 2006 kebawah ditujukan bagi anak dari pasangan suami istri, anak seorang ibu, dan anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
Mereka akan mendapatkan dispensasi berupa pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Tangerang.“Hal ini sejalan dengan visi catatan sipil bahwa mulai tahun 2011 semua anak yang lahir harus tercatat akta kelahirannya.” tegasnya.(dira)
Tags