TANGERANGNews.com-Sebanyak 14 paket besar narkotika jenis ganja diamankan Satuan Narkoka Polres Metro Tangerang jaringan Aceh. Dua pengedar berinisial BJ dan AG juga dibekuk. Dari tangan keduanya ganja sebanyak 7,5 Kg diamankan.
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi tentang peredaran narkoba di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangeranh. Pihaknya pun melakukan penelusuran.
"Dari hasil penyelidikan selama tiga hari, petugas memastikan tersangka BJ mengedarkan ganja. Lalu pada Sabtu (14/12017), petugas menangka BJ di rumahya," katanya, Rabu (18/1/2017).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar dan tiga lintingan ganja. Dari keterangan BJ, barang tersebut didapan dari tersangka AG di Petukangan, Jakarta Selatan.
"Kemudian kami melakukan pengejaran ke kontrakan yang bersangkutan. Ternyata dia sedang berada di tempat. Dai hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket besar ganja dan lima paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam koper warna merah," tukas Erwin.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota. Dari keterangan keduanya, ganja tersebut didapat dari tersangka FO di Aceh.
"Ganja tersebut dikirim lewat jalur darat. Kemudian dijual ke pengecer di Jakarta dan Tangerang," Kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jonter Banurea.
Total barang bukti ganja tersebut seberat 7,5 Kg dengan nilai estimasi sekitar Rp70 juta. Kedua tersangka yang merupakan pengangguran ini dijerat pasal 111 jo pasal 112 Jo pasal 114 KUHP UU 35/2009 tentang narkotika. "Ancamannya paling berat 20 tahun penjara," katanya.