Jumat, 22 November 2024

Wali Kota Tangerang Tetap Bangun PLTSa

akses jalan menuju pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing Kota Tangerang.(@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Pemerintah Kota Tangerang tetap melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) meski Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Perpres No.18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di 7 Kota termasuk Kota Tangerang. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah mengatakan, pembatalan Perpres tersebut kaitan proses, seperti penunjukkan harus ada AMDAL dan harus ada lelang. Sementara Pemkot tidak mengikuti proses tersebut secara keseluruhan.

“Kita tidak mengikuti Perpres itu saklek. Ini juga belum dilelang. Jadi kita mau market sounding dulu dengan 42  investor dan pihak dari pemerintah pusat pada Selasa (24/1/2017) besok. Kita mau lihat seperti apa sih sebenarnya,” katanya, Senin (23/1/2017).

Menurut Arief, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat guna membahas pembangunan PLTSa. Ia juga melihat terlebih dahulu keseriusan para investor. 

"Ini prosesnya masih panjang, setelah market sounding, baru beauty contest. Lalu harus bikin AMDAL dan DED. Untuk infrastruktur tanggung jawab investor. Kami hanya membawa sampahnya saja," kata Arief.

Arief menegaskan bahwa pelaksanaan PLTSa ini harus disegerakan, karena sekarang kebutuhan Kota Tangerang mendesak soal teknologi pengelolaan sampah. “Di TPA juga sampah sudah tinggi menggunung," ungkapnya. 

Selain itu,pihak Bandara Soekarno-Hatta melalui AP II juga sudah bersurat kepada Pemkot pada akhir 2016 kemarin. Rencana pengembangan Bandara, sampahnya mau bekerja sama dengan Pemkot Tangerang mengenai pengelolaannya.

“Diharapkan ini kedepannya harus ada solusi bagaimana menyelesaikan masalah sampah sampai tuntas," paparnya.

Tags Proyek Sampah