Jumat, 22 November 2024

2 Eksekutor Pacul dalam Kemaluan Dituntut Hukuman Mati

2 Eksekutor Pacul dalam Kemaluan Dituntut Hukuman Mati (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Dua pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap seorang  karyawati bernama Enno Parihah (19) yakni  Rahmat Arifin (24) dan Imam Pariyadi (24) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/1/2017).

Dalam siding tersebut, keluarga korban juga turut hadir. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya membunuh Eno dilakukan secara sadis, perbuatan mereka menimbulkan penderitaan mendalam bagi kekuarga korban , terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.

 “Sedangkan yang meringankan tidak ada. Mereka tergolong sadis melakukannya,” kata JPU M Iqbal Hadjarati.

Sementara JPU yang lain, Agus Kurniawan mengatakan, Arifin dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. Sedangkan Imam dijerat dengan Pasal 340 KUHP saja.

Atas pertimbangan tersebut JPU menuntut terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Pariyadi dijatuhi hukuman mati karena dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Untuk tersangka Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.
“Menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa bersalah dan secara sah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan dan menjatuhi hukuman mati,” jelasnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Arifin dan Imam, Tintus Arianto, mengungkapkan kliennya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang hari Rabu (1/2/2017) mendatang. Salah satu nota pembelaan yang akan diajukan adalah mempertimbangkan usia keduanya yang masih muda.

"Kami berharap majelis bisa mempertimbangkan faktor itu karena umur masih muda, kehidupan mereka masih panjang. Bisa saja mereka melakukan itu karena khilaf," tutur Tintus.

Tags Pembunuhan di Tangerang