TANGERANGNews.com-Penyebab dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS kota Tangerang karena adanya pembukaan kotak suara diluar prosedur oleh petugas KPPS. Meski demikian, KPU tidak mengganti petugas tersebut dalam pelaksanaan PSU besok.
“Tidak ada penggantian, sesuai aturan harus petugas yang sama,” kata Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane, Jumat (24/3/2017).
Menurut Sanusi, para petugas yang melakukan kesalahan prosedur sudah dikumpulkan dan diberi teguran keras. “Tapi kalau sanksi pemecatan itu urusan DKPP,” ujarnya.
Sedangkan untuk persiapan PSU ini, Sanusi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan 6 surat edaran kepada PPK, PPS dan KPPS. Logistik dan form C6 (undangan mencoblos) juga sudah dibagikan. Selain itu juga melakukan sosialisasi ke masyarakat lewat pengeras suara di masjid dan musalla sejak pagi.
“Malam ini kotak suara sudah sampai di TPS dan dipastikan steril. Keamanan juga sudah siap. Tinggal pelaksanaan saja,” ujarnya.
Setelah PSU ini nantinya akan dilakukan pleno rekapitulasi ulang dari PPK hingga KPU yang haru selesai hari itu juga. “Jam 7.13 WIB mulai pencoblosan dan malamnya langsung pleno di KPU,” jelas Sanusi.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan,pihaknya baru mengeluarkan rekomendasi PSU setelah pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Suara di KPU, karena harus melalui proses tahapan dan kajian terhadap laporan yang masuk.
“Kita baru dapat laporan tanggal 18 Ferbuari. Lalu kita harus periksa pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Dan hasilnya baru keluar tadi malam. Jadi Panwaslu ingin memastikan Pilgub di Kota Tangerang harus clear dari persoalan-persoalan pelanggaran,” tukasnya.
Adapun TPS pelaksana PSU di Kecamatan Tangerang yakni TPS 3 di Kelurahan Sukarasa dengan jumlah DPT 255 orang. TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah DPT 737 orang. Untuk di Kecamatan Karawaci yakni Kelurahan Nusajaya TPS 5 jumlah DPT 541 dan TPS 15 jumlah DPT 616.