TANGERANGNEWS.com-Puluhan buruh dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) kembali berunjuk rasa didepan kantor Pemkot Tangerang untuk menuntut dicabutnya Peraturan Wali Kota Tangerang No. 02/2017 yang berisi larangan berunjuk rasa pada hari Sabtu dan Minggu serta menuntut diselesaikannya PHK terhadap 1.300 orang buruh oleh PT. Panarub Dwikarya (PT. PDK) yang terjadi 5 tahun yang lalu, Kamis (13/4/2017).
Aksi buruh tersebut dimulai pukul 10.30 WIB, mereka membentangkan spanduk besar bertuliskan SGBTS-GSBI PT. PDK menuntut Walikota Tangerang utuk mencabut Perwal Kota Tangerang No. 02/2017 dan selesaikan kasus buruh PT. PDK. Selain buruh, dilokasi tersebut juga tampak kelompok mahasiswa yang menyerukan hal serupa.
Ketua SBGTS-GSBI PT. PDK, Kokom Komalawati mengatakan aksi buruh korban PHK PT. PDK tersebut sudah 148 kali dilakukan sejak juli 2012 lalu termasuk aksi piket mingguan di Tugu Adipura. Namun meski berbagai upaya sudah dilakukan, sampai saat ini belum ada penyelesaian.
"Sebelas instansi pemerintah sudah didatangi, delapan rekomendasi didapatkan, terakhir rekomendasi dari ILO Geneva. Rekomendasi yang rata-rata bergambar burung garuda tidak ada artinya bagi managemen Panarub," ungkapnya, Kamis (13/4/2017).
#GOOGLE_ADS#
Bahkan, lanjut Kokom, dalam pertemuan tanggal 11 April 2017 lalu, Kasubdit PPHI menyampaikan bahwa penyelesaian kasus buruh PT. PDK adalah kewenangan dari Disnaker Kota Tangerang namun Disnaker Kota Tangerang selalu berdalih sudah menjalankan tugas dan fungsinya.
"Namun bukannya menyelesaikan masalah kami, Walikota Tangerang justru dengan sigap membuat Perwal 02/2017 karena melihat konsistensi kami melakukan kampanye kasus PHK oleh PT. PDK,"
Karena aksi menolak Perwal tersebut juga, lanjut Kokom, terjadi insiden penamparan terhadap Sekjen GSBI, Emilia Yanti Siahaan oleh Kasat Intel Polres Metro Tangerang saat melakukan aksi diarea car free day beberapa waktu yang lalu.
Masih menurut Kokom, kasus kekerasan yang dilakukan Kasat Intel Polres Metro Tangerang adalah rangkaian dari kasus PHK buruh PDK. Dalam kasus PHK buruh PDK Walikota Tangerang seharusnya bertindak lebih bijak. Membungkam perjuangan buruh yang sudah berjuang selama lima tahun hanya akan memperlihatkan ketidakberpihakan Walikota atas nasib buruh yang dimiskinkan pengusaha.
"Menyelesaikan kasus ini adalah tindakan yang arif, karena bagaimanapun juga Walikota harus bertanggung jawab atas tidak berfungsinya Disnaker dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," tegasnya.
Soal kasus penamparan terhadap Sekjen GSBI, Kokom membeberkan bahwa kasus tersebut sudah dibuat Berita Acara Perkara (BAP) di Propam Polda Metro Jaya, dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri, dan Komnas Perempuan.
"Kami juga akan melapor ke Kompolnas, Komnas HAM dan membuat shadow report ke ILO dan seluruh jaringan Internasional atas kejadian kekerasan dan ketidak seriusan pemerintah dalam menjalankan rekomendasi ILO," pungkasnya