TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 10 ribu e-KTP warga Kota Tangerang akan segera diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Penerbitan akan diselesaikan selama 10 hari untuk bisa diserahkan kepada warga.
Hal itu dikatakan Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan, Selasa (18/4/2017). Menurutnya, penerbitan ini dilakukan setelah adanya kiriman blanko dari Pemerintah Pusat. Dari 238 ribu kebutuhan blanko e-KTP, pihaknya baru memperoleh 10 ribu blangko.
"Hanya 10 ribu, penerbitan akan dilakukan setiap hari sampai 10 hari kedepan," katanya.
Dikatakan Erlan, e-KTP yang diterbitkan akan didahulukan terhadap warga yang sudah melakukan perekaman, sejak tahun 2015-2016.
"Karena masih banyak yang belum tercetak selama dua tahun itu karena kekosongan e-KTP.
#GOOGLE_ADS#
Menurut Erlan, setiap hari ada sekitar 500 orang warga Kota Tangerang yang melakukan perekaman e-KTP, di Kantor pelayanan KTP yang ada di 13 Kecamatan se Kota Tangerang.
Guna menghindari adanya pesanan dan permintaan untuk didahulukan, penerbitan 10 ribu e-KTP baru akan dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Kota Tangerang, yang bertempat di gedung Kantor Ketenagakerjaan Jalan Perintis Kemerdekaan No1, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Banten.
Berdasarkan data Disdukcapil, setiap hari ada sekitar 100 orang pindah domisili ke Kota Tangerang dan 70 sampai 80 orang pindah domisili dari Kota Tangerang ke Kota Kabupaten lainnya.
"Tentu angka 228 ribu akan terus dinamis, karena arus perpindahan warga ke dalam dan keluar Kota Tangerang juga signifikan," tuntasnya.(ADV/RGA)