Jumat, 22 November 2024

Produksi Ciu, rumah di Karang Tengah digrebek

Aparat Polres Metro Tangerang, melakukan penggerebekan ke sebuah rumah, tempat produksi ilegal miras jenis ciu, di Perum Duren Villa no A4 no 2, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Rabu (3/5/2017) malam.(@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah rumah di Perum Duren Villa no A4 no 2, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang menjadi tempat produksi ilegal miras jenis ciu.

Tempat itu pun digerebek aparat Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang, Rabu (3/5/2017) malam.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi terdapat usaha rumahan peracikan miras jenis ciu.

"Selanjutnya anggota  Narkoba Polres Metro Tangerang melakukkan penelusuran lebih dalam. Ternyata dipastikann bahwa rumah ini dijadikan produksi ciu ilegal. Kita langsung lakukan penggeledahan," jelasnya.

Dalam penggeledahann tersebut didapati pemilik rumah bernama Chong Buy Cung, 46, yang tengah melakukan peracikan ciu.

#GOOGLE_ADS#

Selain itu ada juga  barang bukti berupa  23tong proses ciu vermentasi, 16 tong ciu matang vermentasi, 12 botol besar produk ciu jadi, 24 botol kecil, empayt jerigen berukuran 20 liter, 14 botol kecil ciu angkak, sembilan botol besar ciu angkak  dan toples tiga besar ciu obat.

Lalu bahan baku dua karung kecil beras merah, tiga sak ragi, empat toples rempah-rempah serta alat proses pembuatan berupa satu dandang besar, satu kompor gas, satu pompa air kecil  dan 10 bal botol kosong.

Menurut Kapolres, dari hasil  pemeriksaan terhadap Chong bahwa dia telah memproduksi ciu ilegal ini selama sati tahun untuk diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta.

"Dia memproduksi ciu ini sendiri dengan cara sederhana dan alat seadanya. Ini termasuk miras oplosan karena dibuat tidak dengan standar dan dapat membahayakan kesehatan," katanya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Jonter Banurea mengatakan, dalam sehari tersangka bisa memproduksi 150 botol ciu.

 Dia menjualnya dengan harga Rp15 ribu untuk botol kecil dan Rp25 ribu untuk botol besar.
"Omzet dia selama setahun ini sekitar Rp900 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat  UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, Permendag no 6/2015 tentang miras dan Perda no 7/2005 tentang larangan peredaran miras.

Tags Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Miras Tangerang Polisi Tangerang Polsek Ciledug