TANGERANGNEWS.com-Seorang pemilik showroom mobil di Jalan Jendral Sudirman No.13, Kota Tangerang, berinisial MA, 27, melakukan penipuan dengan menjual mobil over kredit yang tidak memiliki BPKB. Pelaku telah melakukan aksinya sekitar satu tahun dengan meraup Rp1 miliar.
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurnaiwan mengatakan, tersangka MA menggadaikan belasan BPKB mobil over kredit yang ada di showroom-nya ke Bank BPR sebesar kurang lebih Rp1 miliar. Namun terjadi kredit macet. Meski demikian, dia tetap menjual mobil-mobil tersebut ke pembeli.
“Selain itu pelaku juga menampung atau melakukan over kredit kendaraan yang bermasalah. Kemudian pelaku menjual kembali kepada masyarakat. Padahal hanya digadai, tentu kendaraan itu memiliki BPKB,” katanya, Senin (8/5/2017).
Modus MA menipu korbannya yakni dengan terlebih dahulu menjual mobil. Namun BPKB-nya menyusul dengan dalih menunggu proses balik nama. MA hanya memberikan STNK dan kunci kontak kepada korban.
”Dia meyakinkan korban, agar datang beberapa minggu lagi untuk mengambil BPKB,” jelas Erwin.
MA sendiri ditangkap atas laporan salah satu korban, yang membeli mobil Honda Accord Nopol B- 8388-GG seharga Rp115 juta pada 3 September 2016.
#GOOGLE_ADS#
MA menawarkan korban untuk membayar dahulu Rp110 juta. Sedangkan sisanya dilunasi saat penyerahan BPKB. Korban pun menyerahkan uang tunai sebesar Rp90 juta dan transfer melalui Mobile Banking sebesar Rp20 juta.
“Lalu 20 hari kemudian korban mendatangi showroom untuk menanyakan BPKB mobil. MA pun kembali menjanjikannya dua hari kemudian. Namun setelah hari yang ditentukan, korban kembali mendatangi pelaku, showroomnya sudah tutup,” jelas Erwin.
Pelaku juga tidak bisa dihubungi hingga nomor kontaknya tidak aktif. Akhirnya korban melaporkan penipuan itu ke Polres Metro Tangerang. Pelaku pun masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah lama jadi buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kunciran, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (7/5/2017). Kita amankan juga barang bukti lima mobil tanpa BPKB yang dijual pelaku,” pungkas Erwin.
Dengan adanya kejadian tersebut, Erwin menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi atau jual beli mobil. Terutama menjelang bulan puasa atau Lebaran. Atas ulahnya kini pelaku yang dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.