TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Jatiuwung membongkar praktik penyuntikan tabung gas bersubsidi. Komplotan itu diamankan di kediamannya, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (11/5/2017).
Waka Polrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, dari penggerebekan tersebut petugas meringkus dua tersangka tengah bekerja memindahkan isi tabung gas melon ke tabung 12 kilogram.
"Dua orang yang biasa disebut dokter, kami tangkap. Modusnya, menyuntik isi tabung gas bersubsidi ke tabung gas non-subsidi," ujar Erwin, Jumat (12/5/2017).
"Ini awalnya dari masyarakat. Karena bau gas yang menyengat," tambahnya.
#GOOGLE_ADS#
Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran atas kebenaran informasi itu. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat mendapati dua orang sedang melakukan kegiatan penyuntikan gas secara ilegal.
"Pelaku yang kami amankan berinisial SS (39) dan A (30). Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan pengoplosan gas elpiji," ucapnya.
AKBP Erwin mengungkapkan, bermodalkan selang regulator. Kedua pelaku memindahkan tiga tabung gas melon ke tabung ukuran 12 kilogram. Aktivitas ilegal ini diakui tersangka telah berjalan selama dua tahun.
"Mereka meraup keuntungan dari satu tabung epliji non-subsisi Rp 40.000," kata Erwin. Ia menjelaskan, perbandingannya 3 : 1. Empat tabung gas melon dioplos ke dalam tabung 12 kilogram.
"Dalam sebulan total keuntungan bisa mencapai Rp15 juta. Jika dikalikan dua tahun, pelaku telah meraup uang ratusan juta rupiah," ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No.8/1999 tentang perlindungan konsumen.