Jumat, 20 September 2024

Bangunan Liar di Puspem Dibongkar

Bangunan liar di depan Puspem Kota Tangerang dibongkar.(tangerangnews / rangga)


TANGERANGNEWS-Sebanyak 19 bangunan liar yang berdiri di dekat gerbang masuk wilayah gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kecamatan Tangerang, dibongkar satuan polisi pamong praja. Pembongkaran dilakukan selain mengganggu keindahan lingkungan, bangunan yang juga dijadikan tempat usaha tersebut berdiri diatas tanah milik Depkumham.
 
Menurut Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Mulyanto, keberadaan mereka menempati tanah itu menyalahi aturan. Dalam peraturan pemerintah, membangun bangunan di atas tanah milik instansi pemerintah itu tidak diperbolehkan. “Itu jelas telah menyalahi aturan, makanya pihak kehakiman Kota Tangerang selaku pemilik asset meminta mereka ditertibkan,” katanya.
Dijelaskannya, para penghuni bangunan sebelumnya telah diberi surat peringatan untuk pindah dari jauh hari, namun karena mereka tidak menghirauhkan. Pihaknya terpaksa membongkar secara paksa. “Meski sebelumnya sudah berulangkali diberitahu agar segera pindah oleh pihak kelurahan dan kecamatan, namun mereka tetap membandel,” ungkap Mulyanto.
Sementara menurut, Ami setiami,  salah seorang peghuni yang membangun warteg di tempat tersebut, dirinya mengaku kecewa dengan pihak satpol pp karena baru memberikan surat peringatan dua hari yang lalu. “Itu kecepetan pak, kita belum sempet beres-beres barang,” ungkap Ami yang telah berjualan selama 4 tahun itu.(rangga)

Tags