TANGERANGNEWS.com- Berkas perkara Subhan (22), sopir angkot tersangka tunggal penabrak pengemudi Grabbike Ichtiyarul Jamil (21), dinyatakan telah lengkap oleh pihak Polres Metro Tangerang. Pelimpahan berkas perkara Subhan dilakukan dalam dua tahap dan akan segera disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Berkas perkara dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa pada tahap pertama tanggal 4 Mei dan tahap kedua 8 Mei 2017," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak, Selasa (16/5/2017).
#GOOGLE_ADS#
Arlon menjelaskan, dengan dinyatakan P21, maka selanjutnya merupakan wewenang pihak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menentukan jadwal persidangan Subhan.
Dalam berkas tersebut, Subhan dijerat polisi dengan pasal Percobaan Pembunuhan Berencana (primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Subhan menabrak Jamil saat ada bentrok antara ojek online dengan sopir angkot di Tangerang, Maret 2017 lalu. Akibatnya, Jamil terluka parah dan sempat kritis hingga koma selama beberapa pekan dan untuk sementara waktu tidak bisa bekerja serta harus menjalani terapi.