TANGERANGNEWS-Program kartu tanda penduduk (KTP) gratis untuk warga Kota Tangerang baru bisa direalisasikan pada Juni 2010 ini. Hal itu terjadi karena pihak eksekutif Pemerintah Kota Tangerang belum menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang program tersebut kepada pihak DPRD Kota Tangerang.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Tangerang H Syahroni menuturkan, alokasi anggaran untuk KTP gratis sudah disahkan pihak DPRD dalam APBD 2010. Jumlahnya sekitar Rp 800 jutaan. “Anggaran itu sudah ditetapkan. Tinggal menunggu draft Raperda saja. Kita menargetkan akan bisa direalisasikan pada bulan Juni,” ujar anggota dewan dari Fraksi Nurani Bangsa itu.
Menurutnya pembuatan KTP gratis harus segera direalisasikan demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, hal tersebut juga dapat menyelesaikan masalah yang menyangkut identitas kependudukan. “Jadi dengan KTP gratis ini, dapat memudahkan pendataan jumlah hak pilik ketika pemelihan daerah atau pemilu nanti,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya, berharap agar draft Raperda itu diajukan sehingga bisa segera dibahas untuk kemudian disahkan. “Kami sih berharap secepatnya,” ungkap Syahroni.
Sementara itu, Ketua Panitia Anggaran DPRD Kota Tangerang Edi Ham mengungkapkan bahwa pembuatan KTP gratis itu sesuai dengan Undang Undang Kependudukan yang baru Nomor 52 tahun 2009.
“Kami masih menunggu peraturan pemerintahnya (PP) dulu. Setelah PP dan Raperda turun, maka perda itu kami sahkan,” katanya. Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang selama ini memberlakukan Perda No 14 tahun 2006 tentang pembuatan KTP. Dalam Perda ini pembuat KTP wajib membayar Rp5000. Kendati demikian, petugas KTP seringkali menarik dana lebih dari yang ditetapkan dalam Perda.(rangga)
Tags