Kamis, 28 November 2024

Dasiman Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka

Dasiman(rangga / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Polres Metro Kota Tangerang telah melayangkan surat permohonan izin kepada Gubernur Provinsi Banten untuk memeriksa anggota DPRD Kota Tangerang dari fraski PDIP, Dasiman, yang terjerat kasus penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Caleg. Dengan demikian, pihak Polres akan segera melakukan pemeriksaan dengan status tersangka.
 
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKP Zulkifli, surat permohonan izin pemeriksaan bernomer B/17/1/2010/Restro Tangerang tersebut memang sudah diserahkan beberapa waktu lalu. Dengan demikian, pihaknya tinggal menunggu surat persetujuan pemeriksaan dari Gubernur. “Iya suratnya sudah dikirim ke Gubernur, nanti kalo sudah disetujui kita tinggal menyerahkan surat pemanggilan kepada Dasiman untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya saat ditemui TangerangNews.com,  Kamis (15/1).
 
Ia juga berharap Gubernur segera membalas surat tersebut agar pihaknya secepatnya dapat memulai pemeriksaan. “Kita harap sih cepat dibalas, yah paling lambat satu minggu lah,” papar Zulkifli.
 
Sementara Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengaku telah menerima tembusan surat tersebut. Namun ia belum menyampaikan surat itu kepada Dasiman. “Ini sifatnya kan tembusan saja, jadi saya tidak wajib memberitahukannya ke Dasiman,” katanya.
 
Menanggapi surat tersebut, Herry merasa prihatin dengan kasus menjerat Dasiman. Meski demikian, dirinya tetap menghormati proses hukum yang ada.. “Ini kan kewenangan Polisi. Kalau memang harus diperiksa ya harus dilaksanakan,” tambahnya.
 
Diketahui sebelumnya, Dasiman yang mendaftar ke KPUD Kota Tangerang dengan menggunakan ijazah dari SMPN 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, ternyata tidak pernah bersekolah di dua tempat tersebut. Hal itu diketahui pihak Panwaslu Kota Tangerang yang melakukan klarifikasi ke Sekolah yang dimaksud. Termasuk juga pihak Polres Metro Tangerang.(rangga)

Tags