TANGERANGNEWS-Pemkot Tangerang diduga melanggar Perda-nya sendiri dalam mengisi kekosongan jabatan PLT Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang yang sebelumnya dijabat oleh Tanto Sudjarwo, yang kini dijabat oleh Mahmud Ranusemito yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan pada PD Pasar itu. Padahal Tanto belum habis masa jabatannya.
Ketua LSM TCW Dodi AR Koto menyayangkan sikap Pemkot Tangerang yang tidak konsisten menegakan peraturan daerah No. 3 tahun 2003 tentang pembentukan PD Pasar dan peraturan daerah No.5 tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan daerah diatas.
“Pada pasal 27 ayat (1),(2),(3) itu tertuang pengangkatan sebagai PLT Direktur Utama atau Direktur ditetapkan dengan keputusan Wali Kota untuk waktu paling lama tiga bulan. Setelah itu seharusnya ada direktur definitif. Ini kok aneh, sejak diangkat pada 11-Desember 2006 dengan surat perintah NO.800/4029/BKD, sampai saat ini masih dijabat dia, ada apa ini? ” kata Dodi, sore ini.
Dodi menjelaskan, Tanto Sudjarwo mengundurkan diri pada 30 November 2006. Setelah itu Wali Kota Tangerang Wahidin mengeluarkan surat perintah. Tanto, kata Dodi belum sempat menunjukan prestasi sudah mengundurkan diri diduga karena adanya setingan dari pihak yang berkepentingan. “Karena jabatan Dirut PD Pasar Kota Tangerang diduga bernuansa politis maka terjadi tarik menarik kepentingan,” ujar Dodi. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan tidak ada satu pun yang bisa dikonfirmasi dari Pemkot Tangerang. (dira)
Tags