TANGERANGNEWS-Lagi, pelaku kejahatan disitus jejaring sosial Facebook berhasil ditangkap petugas polisi. Modus pelaku sama dengan kisah Febriari alias Arie Power dengan Marietha Novatriani alias Nova di BSD Serpong Kota Tangerang Selatan.
Kali ini warga Ngawi, Jawa Timur membidik korban keenamnya warga Pondok Lakah Permai Ciledug, Kota Tangerang. Pelaku menggunakan nama di facebook Airlangga Sudah Stabil alias Erlangga Galang Mahendra,22, sedangkan korbannya Icha Airlangga alias Safira alias Icha yang masih berusia, 14 tahun.
Menurut Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Maruli Simanjuntak, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap di Mapolrestro Tangerang, karena pelaku telah melakukan kejahatan terhadap anak dibawah umur dengan cara mengajaknya berhubungan badan.
Kronologis peristiwa itu, menurut Kapolres, terjadi mulai pada bulan November 2009. Pada bulan itu mereka berkenalan melalui Facebook, pertukaran nomor telepon dan alamat rumah pun terjadi. Kemudian pelaku janjian dan datang ke Jakarta pada 29 Januari 2010. Pada tanggal 1 Februari 2010 korban lalu bertemu dengan pelaku. “Korban izin untuk bimbingan belajar kepada orangtua, dan membawa pergi uang orangtuanya sebanyak Rp5 juta, tetapi tidak ke tempat dirinya belajar.Justru malah pergi ke menemui pelaku di Cikarang, Bekasi,” tegasnya.
Pelaku dan korban bertemu di Perumahan Telaga Murni, Cibitung. Sesampai disana mereka lalu langsung pergi ke Hotel Sudi Mampir dengan nomor kamar No.B14.”Disana mereka menginap selama empat hari dan berhubungan badan selama lima kali,” ujarnya.
Setelah itu, orang tua korban Haidar melaporkan hilangnya korban. Menurut orangtua korban, anaknya meninggalkan rumah setelah membuka facebook. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan petugas Buser Cibitung. “Disana pelaku tertangkap, “ ujarnya.
Menurut Maruli, meski tidak ada unsur paksaan dari pelaku pada saat membawa kabur dan menggaulinya, namun petugas penyidik tetap menetapkan status Erlangga sebagai tersangka sekaligus menahaannya. “Pasal yang kami gunakan untuk menjerat tersangka adalah Undang-Undang tentang perlindungan anak. Jadi, apapun dalih yang digunakan tersangka, tetap tidak akan bisa berkelit dari jerat hukum,” ujar Kapolres.
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Ari Ardian Rishadi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka. Dirinya telah memperdaya enam korban dan selalu menggaulinya. “Tetapi korban pelaku semua warga Jawa Timur, baru kali ini warga Tangerang,” tegasnya. (dira)
Tags