Sabtu, 23 November 2024

Axel Matthew Thomas Dituntut Enam Bulan Penjara

Persidangan Axel Matthews Thomas di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (25/10/2017).(@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com -Axel Matthews Thomas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (25/10/2017), atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan. Putra sulung Jeremy Thomas itu dituntut enam tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap Axel dengan pidana penjara enam bulan," kata JPU Iqbal.

Axel juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serta membantu perbuatan tindak pidana psikotropika. Bahkan dirinya juga telah melakukan penyerahan psikotropika.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) junto Pasal 69 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ucapnya.

Selama persidangan, Axel berlaku sangat baik dan kooperatif. Ia juga mengakui semua perbuatannya, dan ikut menyesali apa yang telah dilakukannya, serta tidak berbelit - belit memberi keterangan.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Majelis Hakim PN Tangerang R.A Suharni memberikan kesempatan kepada Axel dan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi, pada Senin 30 Oktober 2017.

Menanggapi keterangan JPU, Ketua Tim Kuasa Hukum Axel, Nurhadi Budi Yuwono merasa keberatan dengan tuntutan jaksa enam bulan penjara. Pihaknya tetap  berkeyakinan bahwa Axel tidak bersalah.

"Kalau mau dibilang seperti itu ya tidak apa - apa. Yang jelas, kami menghormati proses hukum yang berlaku. Kami akan menyiapkan pledoi dan membacakannya, pada 30 Oktober 2017," kata Nurhadi.

#GOOGLE_ADS#

Hal senada diungkapkan Jeremy Thomas. Aktor beken itu juga mengaku sangat keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, Axel tidak bersalah. Hal itu terungkap dari fakta - fakta yang ada dalam persidangan.

"Saya merasa masing - masing pihak sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik - baiknya. Kami juga sebagai keluarga dari korban sudah menjalankan semua upaya yang terbaik," ungkapnya.

Jeremy menambahkan ada tiga hal yang akan menjadi perhatian keluarga. Pertama tes urine dan darah Axel yang negatif narkoba, serta tidak adanya bukti psikotropika di lokasi.

"Tetapi yang ingin saya tegaskan, yang terpenting fakta persidangannya. Tes urine dan darah Axel negatif, dan saat kejadian tersebut tidak ditemukan barang bukti psikotropika tersebut," papar Jeremy.

Untuk itu, pihak keluarga dan kuasa hukum Axel akan menyiapkan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. Pledoi itu merujuk pada sejumlah fakta persidangan yang akan meringankan hukuman Axel.

Sementara itu, menurut pihak kepolisian yang sebelumnya menangkap Axel, ada sejumlah alat bukti ditetapkannya putra Jeremy Thomas itu sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Pertama ditemukannya bukti transfer dana sebesar Rp 1,5 juta dari Axel kepada tersangka untuk memesan narkotika jenis happy five (H5). Selanjutnya, pesan tertulis berisi pemesanan pil happy five tersebut.

Seperti diketahui, penangkapan Axel bermula dari tertangkapnya penumpang pesawat JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Penangkapan dilakukan, pada Jumat 14 Juli 2017. Dari keterangan kedua orang itu, polisi lalu menangkap Axel yang diduga memesan pil happy five di hotel, di kawasan Jakarta Selatan.(DBI/HRU)

Tags Kota Tangerang Narkoba Tangerang Polisi Tangerang Tokoh & Artis Tangerang