Jumat, 22 November 2024

Setengah Kilogram Ganja Diamankan dari 6 Pengedar di Tangerang

Ke enam Para pelaku pengedar narkotika jenis ganja berinisial Buce, Rahman, Akmal, Alfin, Melki, Rizal saat digelandang ke Mapolsek Batu Ceper.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com - Anggota Unit Reskrim Polsek Batu Ceper meringkus enam pelaku pengedar narkotika jenis ganja. Dari para tersangka, polisi menyita lebih dari setengah kilogram ganja kering siap edar.

Kapolsek Batu Ceper Kompol Robinson Manurung menuturkan, keenam tersangka masing-masing bernama Buce, Rahman, Akmal, Alfin, Melki, Rizal. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda. "Sindikat ini didalangi oleh kakak beradik atas nama Alfin dan Akmal," ujarnya, Selasa (31/10/2017).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula pada saat Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Perum Puri Nusa, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, prtugas langsung melakukan pengecekan, hingg aberhasil menangkap  tersangka Buce, pada Sabtu (21/10/2017).  "Tapi saat digeledah, kami tidak menemukan barang bukti," kata Robinson Manurung.

Namun, ketika tim melakukan interogasi, Buce pun mengakui kalau barang bukti berupa ganja disimpan di dalam jok motor miliknya. "Di motornya kami temukan sebuah dompet berisi sembilan bungkus klip plastik bening berisi daun ganja kering seberat bruto 9,03 Gram," ungkap Robinson.

#GOOGLE_ADS#

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap Buce di hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB. Kemuidan tim berhasil meringkus tiga pelaku yakni Rohman, Akmal, dan Alfin, di Jalan Merica RT 01/12 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Melki dan Rizal berhasil diamankan di Jalan Haji Somad RT 02/01 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (22/10/2017).

Dari keenam pelaku tersebut, polisi berhasil menyita 9 paket narkotika jenis ganja seberat 9,03 Gram, 1 bungkus plastik warna biru berisi narkotika jenis ganja seberat 500 Gram, 15 bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis ganja seberat 29,40 gram, 3 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat  0,74 Gram.

Saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti sudah digelandang ke Mapolsek Batu Ceper. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,” ujar Robinson.(RAZ/HRU)

Tags Kabupaten Tangerang Kota Tangerang Narkoba Tangerang Pamulang Pemuda Tangerang Polisi Tangerang