Jumat, 22 November 2024

Gelapkan 20 Mobil Kredit di Tangerang, 4 Pria Ini Dibekuk

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi dan jajarannya saat menunjukan barang bukti yang di gunakan para pelaku penggelapan mobil, Jumat (10/11/2017).(@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Polres Metro Tangerang Kota meringkus empat pelaku kasus tindak pidana Fidusia atau penggelapan mobil kredit yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang. Par apelaku terebut berinisial RH, 44, AS, 30, AP, 30, dan AB, 19.

Penangkapan ini berlangsung selama tiga bulan, dimulai dari bulan Agustus hingga Oktober 2017. Para tersangka telah melakukan aksinya secara bersama-sama melakukan perkara penipuan dan penggelapan.

"Modusmya membeli kendaraan dari para Debitur yang masih berstatus kredit," ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi saat merilis kasus tersebut, Jumat (10/11/2017).

#GOOGLE_ADS#

Para tersangka juga memiliki modus lain, dengan cara membeli kendaraan baru yang berasal dari pengajuan aplikasi pembiayaan kredit yang belum ada nopol dan STNK, dengan harga kendaraan lebih rendah daripada umumnya.

"Mereka membeli mobil itu rata-rata sekitar Rp30 juta, yang kemudian kendaraan itu dijual kembali oleh para tersangka kepada orang lain ke beberapa daerah di luar Kota Tangerang," ucap Wakapolres.

Dari kejahatan mereka, polisi berhasil menyita 20 unit kendaraan roda empat dengan berbagai jenis dan merk. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para tersangka mendekam di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Mereka dikenakan pasal 35-36 UU RI no 42/1999 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Wakapolres.(RAZ/HRU)

Tags Kota Tangerang Kriminal Tangerang Penipu Mobil Rental Penipuan Tangerang Polisi Tangerang