TANGERANGNEWS.com - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus oleh Tim Narkoba Unit Reskrim Polsek Neglasari, Kota Tangerang. Dari kedua tangan pelaku, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram.
Kedua pelaku itu berinisial FJ, 30, dan RH, 21. Mereka di tangkap di dua tempat berbeda, Minggu (19/11/2017) malam. Penangkapan itu bermula pada saat Petugas Polsek Neglasari sedang melakukan penyelidikan narkoba di daerah Cipondoh.
Ketika itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada pelaku pengedar narkotika yang sering melakukan transaksi di depan Klinik Praktek dr. Aan Farhatun Nisa.
Bermodal informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat, hingga berhasil menangkap pelaku FJ di Jalan KH. Hasyim Ashari RT003/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
#GOOGLE_ADS#
"Dia kami geledah dan ditemukan barang berupa sabu seberat 0,48 gram," kata Kapolsek Neglasari Kompol Ubaidillah, Senin (20/11/2017).
Ketika diinterogasi, FJ mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kontrakan RH yang bertempat di Kavling DPR Jalur 10 RT004/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Ditemukan kembali barang bukti (BB) yang serupa seberat 0,68 gram. FJ mengaku bahwa BB tersebut sempat dititip dan simpan selama satu hari oleh RH sehingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya," ungkap Ubaidillah.
Saat ini kedua pelaku telah mendekam di Mapolsek Neglasari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(RAZ/HRU)