TANGERANGNEWS.com-Ribuan warga Kota Tangerang tercatat belum melakukan perekaman e-KTP. Meski demikian, mereka masih mempunyai haknya untuk mencoblos pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang (Pilwalkot) 2018 mendatang. Namun warga harus memiliki surat keterangan (suket) sebagai bukti sudah melakukan perekaman.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Komisioner KPUD Kota Tangerang Ahmad Syailendra. Ia mengatakan bahwa masih banyak masyarakat Kota Tangerang yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Sebanyak 1.216.069 yang sudah wajib KTP, namun yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 1.161.707. Sedangkan yang belum melakukan perekaman ada sebanyak 54.362," kata dia kepada TangerangNews.com melalui sambungan telepon, Minggu (26/11/2017).
#GOOGLE_ADS#
Ahmad menjelaskan, memang e-KTP menjadi persyaratan utama bagi warga yang ingin memberikan hak suaranya pada Pilwalkot 2018 mendatang. Terlebih, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP juga masih tercatat dalam kependudukan, sehingga masih bisa menjadi pemilih.
"Mereka masih bisa menjadi pemilih yang 54.362 itu karena ada dalam database kependudukan," ujar Ahmad.
Bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP pihaknya akan memberikan jalur alternatif berupa surat keterangan (suket) sebagai syarat memilih. "Ketika yang bersangkutan belum menggunakan e-KTP, masih bisa diinventarisir," tutur Ahmad.(RAZ/HRU)