Jumat, 20 September 2024

Berdiri di Lahan Pemkot, Bangli Dibongkar Paksa

Sebuah Pool bus bernama PO Karo Bus yang terletak di Jalan Daan Mogot, RT 01/03, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, dibongkar paksa oleh puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang dengan alat berat. (tangerangnews / tangerangnews)

 
TANGERANGNEWS-Sebanyak 48 bangunan liar (bangle) yang terletak di Jalan Kawasan Industri Palem Manis, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (24/2), dibongkar paska oleh satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan aparat dari Kecamatan.
 
Puluhan bangli semi permanen tersebut selain dijadikan tempat tinggal, juga dijadikan tempat usaha oleh pemiliknya, seperti warung dan rumah makan.
 
Menurut Camat Jatiuwung Dahlan, pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut didirikan diatas lahan milik pemerintah Kota Tangerang yang rencananya akan dijadikan lahan penghijuan. Tak hanya itu, keberadaan bangli menjadikan daerah tersebut terlihat kumuh.
 
“Ini bagian dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 18 Tahun 2000 tentang Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3). Jadi semua bangunan yang menyalahi aturan kita tertibkan,” ungkapnya.
 
Ia menambahkan, sebelum pembongkaran dilakukan, para pemilik Bangli tersebut sudah dihimbau agar membongkar sendiri bangunannya. Namun, jutru peringatan tersebut tidak dihiraukan. “Sudah jauh-jau hari kita peringatkan, akhirnya kita bongkar paksa,” papar Dahlan.
 
Sementara salah seorang pemilik bangunan Amiyati, 33, mengaku sudah tinggal di daerah tersebut selama 6 tahun. Ia merasa waktu yang berikan pihak Kecamatan untuk mereka pindah tidak cukup. “Saya belum punta tempat buat pindah, jadi nggak tau mau kemana. Harusnya dikasih waktu lebih lama lagi,” terangnya.(rangga)

Tags