Jumat, 20 September 2024

Tarif Parkir Kok Mahal Banget??

Parkir(istimewa / parkir)

 
TANGERANGNEWS-Mayoritas retribusi parkir yang diberlakukan oleh tempat-tempat perbelanjaan di Kota Tangerang, 100 persen lebih tinggi dari ketentuan yang diberlakukan Pemda Kota Tangerang. Namun demikian pihak Pemkot Tangerang, dalam hal ini Dinas Perhubungan  (Dishub) tidak bisa berbuat apa-apa karena areal perparkiran itu merupakan wilayah otonom bagi perusahaan-perusahaan swasta tersebut.

Berdasarkan pemantauan di lapangan dalam waktu satu dua hari ini , mayoritas retribusi parkir yang diberlakukan di tempat-tempat perbelanjaan, seperti Metropolis Town Square (Cikokol), Ramayana (Cimone-Ciledug), dan Robinson (Tangerang) memasang tarif  pada satu jam pertama Rp2.000  untuk kendaraan roda empat. Kemudian satu jam berikutnya di tambah  Rp 2000 hingga batas baksimal Rp10.000.

Begitu pula dengan sepeda motor yang pada jam pertama Rp1.000, satu jam berikutnya Rp 1.000 dan batas maksimal Rp4.000. Padahal berdasarkan ketentuan yang tertuang pada Perda No.9 / 2002, tentang retribusi parkir diatur untuk kendaraan roda empat tarif parkirnya hanya Rp1.000 dan sepeda motor Rp500.

Dikonfirmasi masalah tersebut, Kepala Dishub Pemda Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan membenarkan, bahwa di dalam ketentuan retribusi parkir di Kota Tangerang, untuk kendaraan roda empat hanya dikenakan tarif Rp1.000 dan sepeda motor Rp500.
Namun demikian, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa jika di tempat perbelanjaan-perbelanjaan seperti Mal  di Kota Tangerang mematok tarif parkir lebih tinggi hingga mencapai 100 persen dari ketentuan yang ada.

Pasalnya, kata dia, areal parkir yang berada di lahan mal itu merupakan daerah otonom perusahaan tersebut yang  keberadaannya memang dipersiapkan oleh perusahaan itu.. "Kami tidak bisa ikut campur  menentukan tarif parkir di mal-mal itu karena area parkirnya berada di  lahan perusahaan tersebut," tandas Erlan (dira)


Tags