Jumat, 22 November 2024

Jalan Santai di Tangerang, Menaker Bicara Perpres Tenaga Kerja Asing

Menteri Ketenaga kerjaan Muhammad Hanif Dakhiri saat di wawancarai awak media.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Ramainya perbincangan terkait dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 20 /2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Presiden Joko Widodo membuat Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dakhiri angkat bicara.

Disela-sela kegiatannya saat menghadiri acara jalan santai yang diselenggarakan di Jalan Veteran, Kota Tangerang, , Minggu (29/4/2018), Menteri asal PKB ini menyebut dilahirkannya Perpres tersebut bertujuan guna meningkatkan arus investasi asing di dalam negeri.

"Perpres dilihat dulu tujuan utama Perpres itu untuk menciptakan lapangan kerja atau penyediaan lapangan kerja lebih banyak melalui investasi dengan penyerderhanaan prosedur perizinan," ujarnya.

Hanif mengibaratkan, hadirnya Perpres TKA yang baru ini justru membantu menghilangkan hambatan-hambatan investasi asing yang selama ini masuk ke dalam negeri.

#GOOGLE_ADS#

"Hambatan seperti birokrasi atau kelambatan dalam pelayanan, pungli dan segala macamnya itu akan dihilangkan dengan Perpres ini," tuturnya.

Hanif menguraikan bahwa di era persaingan global dan perdagangan bebas saat ini, investasi Asing sangatlah penting guna menggenjot perekonomian nasional. Apalagi, menurutnya saat ini total APBN hanya menopang 15 persen dari total keseluruhan aktivitas perekonomian.

"Kita enggak bisa membangun dengan APBN semata karena APBN kontribusinya hanya 15 persen. Agar ekonomi bergerak cepat kita harus genjot ekspor, harus dorong konsumsi publik dan tingkatkan investasi. Kalau turun nanti dibilang gagal atau enggak kerja. Makanya dibuat aturan ini dalam rangka menciptakan lapangan kerja melalui investasi," papar Hanif.(RAZ/RGI)

Tags Kota Tangerang