TANGERANGNEWS.com-Sekelompok penagih hutang atau Dept Collector yang mencegah penjual ikan keliling bernama Yakub, 67, hingga meninggal dunia telah diamankan pihak kepolisian.
Rupanya, ada empat penagih hutang yang mencegah kendaraan sepeda motor milik Yakub saat berkeliling jualan ikan di sekitar Jalan Raya Kosambi, Tangerang.
Kapolsek Teluknaga AKP Fredy Yudha Satria saat menunjukan barang bukti sepeda motor, Senin (30/4/2018).
Para tersangka diantaranya Barudin, Yusuf, Anton, dan Azis. Mereka menuding sepeda motor Yakub sudah menunggak delapan bulan.
"Ketiga tersangka sudah diamankan di rumahnya masing-masing, tapi masih ada satu orang lagi yang menjadi buronan," kata Kapolsek Teluknaga AKP Fredy Yudha Satria, Senin (30/4/2018).
#GOOGLE_ADS#
Fredy melanjutkan, keempat tersangka hanya bermaksud mempertanyakan status dari motor yang digunakan korban. Namun, saat ditemui, Yakub malah jatuh tersungkur.
"Empat tersangka hanya ingin mengambil motor. Tetapi korban kaget, merasa ketakutan dan langsung pingsan. Saat dibawa ke rumah sakit dikatakan meninggal," ujar Kapolsek.
Menurutnya, korban meninggal dunia karena mengidap penyakit jantung dan tidak ada luka akibat tindakan kekerasan pada tubuhnya.
Kapolsek menambahkan, memang para penagih hutang tersebut tidak memiliki surat tugas sebagai Dept Collector dan selalu beroperasi di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Jadi dia pengangguran, kerja lepas menyediakaan jasa motor. Tidak ada surat tugas dari perusahaan atau leasing tersebut," imbuhnya.
Dari tindakannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP subsider Pasal 365 dalam ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(RAZ/HRU)