TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang menginstruksikan tempat hiburan malam dan rumah makan untuk tutup sementara selama bulan puasa. Kebijakan itu ditetapkan dalam surat edaran yang dibuat Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang M Yusuf.
"Untuk tempat hiburan harus tutup sebulan penuh. Sementara kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya jam mulai buka pukul 15.00 WIB," ujar Yusuf di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (15/5/2018).
Menurut Yusud, rumah makan tersebut tidak diperbolehkan membuka usahanya secara terbuka dan harus menggunakan tirai.
"Usaha jasa hiburan seperti singing hall, karaoke, sauna, spa, massage dan billiard menutup sementara kegiatan usahanya sehari sebelum hari pertama bulan suci Ramadan atau H-1," ucapnya.
#GOOGLE_ADS#
Aturan itu diberlakukan mulai tanggal 15 Mei 2018 ini atau mengikuti waktu pengumuman dari Pemerintah Pusat untuk penetapan awal Ramadan.
"Mereka diperbolehkan lagi membuka tempat hiburannya kembali pada tanggal 17 Juni 2018 setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Yusuf.
Jika tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka Pemkot akan secara tegas menutup tempat usahanya tersebut.(RAZ/RGI))