TANGERANGNEWS.com-Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang tidak akan mengeluarkan izin lokasi karaoke di Ruko Pinangasia, Karawaci, Kota Tangerang.
Menurut Sekretaris BPPT Kota Tangerang, Alwani kepada TangerangNews.com Kamis (25/3) diruang kerjanya mengatakan, tempat hiburan Pinangsia tidak akan diberikan izin, karena memang tidak diperuntukkan sebagai tempat hiburan.
“Tidak ada izin yang dikeluarkan untuk tempat hiburan di Pinangsia, Karena ruko-ruko tersebut bukan diperuntukkan sebagai tempat hiburan, melainkan untuk pusat perdagangan,” pungkasnya.
#GOOGLE_ADS#
Lebih lanjut Alwani menambahkan selain izin yang tidak dikeluarkan, tempat hiburan tersebut telah melanggar Perda 7 dan Perda 8 tahun 2005 tentang pelarangan peredaran minuman keras dan prostitusi.
” Lokasi hiburan tersebut ditutup karena memang melanggar Perda , salah satunya perda 7 dan 8 tahun 2005 tentang minuman keras dan prositusi,”tegasnya.(RAZ)