TANGERANGNEWS.com-Rencana penambahan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat mulai 11 - 20 Juni 2018 rupanya tidak perlu dikhawatirkan oleh perusahaan swasta. Dalam pemberlakuan cuti tersebut sifatnya adalah fluktuatif bahwa tidak mengikat pihak swasta.
Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Sri Suprapti menjelaskan, terkait pemberlakuan cuti bersama, pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) RI yang ditembuskan ke provinsi selanjutnya ke kota maupun kabupaten.
Surat pemberlakuan cuti bersama tersebut termaktub dalam nomor B.70/M. naker/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama.
"Kami langsung memberitahukannya melalui group HRD dan supervisor perusahaan se-Kota Tangerang," ujarnya kepada TangerangNews.com, Rabu (6/6/2018).
Menurutnya, ada empat poin dalam surat dalam surat yang diedarkan sebelumnya sudah melalui pertimbangan surat menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan nomor S-160/M.ECON/V/2018. Poin pertama, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan.
Cuti bersama bagi perusahaan juga bersifat fluktuatif atau bisa dipilih sesuai kesepakatan pihak perusahaan dan buruh dengan mempertimbangkan kondisi dan operasional perusahaan.
"Banyak perusahaan yang mesinnya tidak bisa dimatikan dan harus ada target produksi karena ada pemesanan. Terlebih ada juga perusahaan yang karyawannya non muslim serta berbagai faktor lainnya, itu yang menjadi pertimbangan aturan dalam surat itu," ungkapnya.
Sri menambahkan, bagi pekerja yang mengambil cuti bersama lebaran, maka hak atas cuti tahunan yang diambilnya dapat mengurangi hak cuti tahunan yang tersedia.
"Untuk pekerja yang tetap masuk pada waktu cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunannya," imbuhnya.
Sri berharap dengan adanya surat edaran itu perusahaan dan pekerja bisa sama-sama membahas bagaimana pelaksanaan cuti bersama sesuai apa yang tercantum.
#GOOGLE_ADS#
"Kami harap baik perusahaan maupun pekerja bisa sama-sama menjalankan tanggung jawab dan haknya, tentu sesuai dengan surat edaran yang ada," harapnya.
Sementara Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Banten Maman Nuriman mengatakan, pihaknya akan membuka posco pengaduan di sekretariatnya untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan perusahaan menjelang Lebaran.
"Untuk melayani masalah pencairan THR, masalah cuti karyawah dan berbagai hal lainnya," ungkapnya.(RAZ/RGI)