TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyampaikan bahwa hari pencoblosan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang pada 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari libur.
Ketentuan tersebut termaktub dalam PKPU No 8/2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menetapkan hari libur saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan Wali Kota.
Hal itu berlaku bagi seluruh pegawai negeri sipil dan pegawai swasta lainnya agar dapat menyalurkan hak pilihnya sebagai partisipan di Pilkada Kota Tangerang 2018.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Pjs Wali Kota terhadap ketentuan hari libur saat pencoblosan. Pjs Wali Kota juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa didaerahnya yang Pilkada merupakan hari libur," ujar Sanusi Pane, Ketua KPU Kota Tangerang, Jumat (22/6/2018).
Sanusi menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan hari libur tersebut dengan datang ke tempat pemungutan suara pada 27 Juni 2018.
"Masyarakat ya silahkan menggunakan hak pilihnya karena memang itu merupakan haknya untuk pembangunan Kota Tangerang. Apalagi sudah dikasih libur segera dimanfaatkan," imbuhnya.
#GOOGLE_ADS#
Surat keputusan tentang penetapan 27 Juni 2018 sebagai hari libur yang ditandatangani Pjs Wali Kota Tangerang M Yusuf pun sudah diedarkan.
"Sudah diedarkan suratnya, liburnya hanya hari H pencoblosan saja. Pihak swasta juga akan meliburkan pegawainya," kata Sri Suprapti, Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang.(RAZ/RGI)