TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang menindak tegas bandar narkoba berinisial MG yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Pantura Tangerang.
"Kami menangkap dua pelaku. Satunya kami tindak tegas karena pada saat kami tangkap melawan petugas dengan menggunakan pecahan botol dan ditemukan senjata tajam," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di RSUD Tangerang, Senin (25/6/2018).
MG dilumpuhkan polisi saat berada di kediamannya di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Sedangkan pelaku lainnya, DY ditangkap Kampung Tanah Sebelah, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
"Di wilayah penangkapan DY ini sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba," ucapnya.
Harry menjelaskan, jajarannya lebih dulu menangkap DY dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram. Kemudian kasus ini pun dikembangkan dan berhasil meringkus pengedarnya, MG.
#GOOGLE_ADS#
"Saat penggeledahan di rumah MG, dapat barang bukti 3 bungkus plastik sabu dengan berat 300 gram, 4 alat hisap bong, 1 buah timbangan elektrik, 1 badik sajam," ungkap Harry.
Menurut Harry, jaringan narkoba di wilayah Pantura ini dikendalikan oleh MG dan kerap mengedarkan sabu di Sepatan, Teluk Naga, Paku Haji, hingga Mauk Tangerang.
"Jaringan memang dikhususkan untuk wilayah Pantura dan jaringan ini juga sudah lama kami incar selama ini di wilayah itu," tuturnya.
Kini, mayat MG masih berada di kamar jenazah RSUD Tangerang. Sedangkan DY mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang dan dijerat UU Narkotika 35/2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(RAZ/HRU)