TANGERANGNEWS.com-Jarak toko modern dengan pasar tradisional di Kota Tangerang akan diatur sebagai upaya melindungi pasar. Hal ini tengah dirancang dalam Raperda yang diusulkan DPRD setempat.
"Kami tahun ini inisiatif untuk menyampaikan tiga Raperda baru setelah libur lebaran yaitu tentang Raperda lanjutan usia, toko modern dan investasi," kata Hapipi Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Selasa (26/6/2018).
Hapipi menambahkan, Raperda toko modern, sesungguhnya telah dibahas lima tahun yang lalu, namun terkendala dengan regulasi pusat.
Ia bertutur, Raperda itu nantinya dapat mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang digadang-gadang bakal melindungi keberadaan pasar di Kota Tangerang.
"Toko modern ini sebenernya perda lama tapi kita coba ajukan kembali. Kemarin Wali Kota juga sudah bersedia untuk dilanjutkan yang perda ini mengatur jarak toko modern," ungkapnya.
Sedangkan pembentukan Raperda tentang lanjutan usia bertujuan untuk memberikan kesejahteraan terhadap perlindungannya di Kota Tangerang.
#GOOGLE_ADS#
"Lansia dasar pemikirannya yang menekankan sisi aspek human kemanusiaan bagaimana memberikan perlindungan terhadap orang tua kita. Nah yang ingin dicapai seperti itu," ucapnya.
Sementara untuk Raperda investasi daerah pun bisa mempermudah proses perizinan agar tidak terkendala dengan birokrasi.
"Investasi daerah ini karena coba untuk mempercepat perizinan. Agar perizinan di kota ini lebih cepat aman," katanya.(RAZ/RGI)