Jumat, 22 November 2024

Panwas Tangerang Rekomendasikan 2 Tempat Pencoblosan Susulan

Konferensi Pers Panwaslu Kota Tangerang, Kamis (28/6/2018).(TangerangNews.com/2018 / Ahmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Panwaslu Kota Tangerang merekomendasikan kepada KPUD untuk melakukan pemungutan suara susulan di dua tempat yang belum terfasilitasi pemilihnya menggunakan hak suara.

Kedua tempat yang direkomendasikan oleh Panwaslu untuk dilakukan pemungutan suara susulan yakni di RS Usada Insani dan RSUD Tangerang.

"PPK Tangerang untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara bagi pemilih yang menggunakan form A5 (pemilih tambahan) di RS yang belum dilaksanakan pemilihan," ucap Agus Muslim Ketua Panwaslu Tangerang, Kamis (28/6/2018).

Menurutnya, sebanyak 25 pemilih di RS Usada Insani yang telah memiliki formulir A5. Sedangkan di RSUD Tangerang berjumlah 34 pemilih yang memiliki formulir A5 namun belum menggunakan hak suaranya.

#GOOGLE_ADS#

"Saya bacakan itu ada sekitar pemilih 25 di RS Usada dengan satu TPS. Lalu ada dua TPS yang berdekatan dengan RSUD Tangerang masing-masing 17 pemilih," tutur Agus.

Atas hal itu, kata Agus, Panwaslu pun merekomendasikan KPUD untuk melakukan pemungutan suara susulan di kedua rumah sakit tersebut.

"Jadi kami wajib kemudian mendorong KPU untuk melakukan pemungutan suara bagi pemilih yang gunakan form A5," katanya.

Agus menambahkan, surat rekomendasi pun akan dilayangkan ke KPUD pada malam ini. Dia pun berharap, secepatnya KPUD untuk merealisasikannya.

"Apa yang belum dilakukan hak pilih ini nanti malam ini dalam bentuk surat rekomendasi. Artinya KPU besok harus lakukan pemungutan suara bagi pemilih yang menggunakan form A5," paparnya.(RAZ/HRU)

Tags Kota Tangerang Peristiwa Tangerang Pilkada Kota Tangerang 2018