TANGERANGNEWS.com-Aksi empat remaja ini terbilang nekat. Usia remaja yang semestinya dimanfaatkan dengan memperbanyak belajar untuk memperoleh wawasan dan keterampilan, mereka justru berbuat kejahatan.
DR, 17, RIA 19, DK 17 dan MA 19 pun harus berurusan dengan pihak berwajib. Merek merampas sepeda motor serta telepon genggam seorang warga di Puri 11, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu (22/7/2018) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Untuk menakuti korbannya, selain menggertak, juga menodongkan senjata tajam.
Empat remaja yang dua diantaranya masih berusia anak baru gede (Abg) itu pun kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Ciledug, Kota Tangerang.
Dikatakan Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto, Keempat pelaku kejahatan itu ditangkap hari ini di bilangan Srengseng, Jakarta Barat. Polisi dapat mendeteksi keberadaan mereka dengan bantuan teknologi pelacak Global Positioning System (GPS).
"Kami yang sedang patroli langsung melakukan pengejaran dan didapatkan pelaku di daerah Srengseng," ujarnya.
Masih kata Supiyanto, keempat pelaku merampas sepeda motor korban beserta telepon genggam dengan modus mengancam senjata tajam (sajam) berupa pedang.
"Korbannya atas nama Ari, sedang duduk tiba-tiba didatangi empat orang tidak dikenal lalu salah seorang pelaku mengeluarkan sajam jenis pedang dan diayunkan kepada korban," jelasnya.
#GOOGLE_ADS#
Namun ia tidak menjelaskan telah berapa kali aksi kejahatan serupa dilakukan oleh empat pelaku tersebut.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Totok Sunyoto, meski dua pelaku masih berusia anak-anak, namun pihaknya tetap menjerat sesuai perbuatannya yang melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Totok.(MRI/RGI)