Kamis, 19 September 2024

Dua Jaksa Tangerang Diperiksa Kejagung

Kajari Tangerang Chairul Amir(tangerangnews / dens)

 
TANGERANGNEWS-Dua jaksa dari Kejari  Tangerang diperiksa petugas tim dari Kejaksaan Agung. Keduanya diperiksa bekaitan dengan vonis bebas Gayus Tambunan.   Kedua jaksa tersebut adalah Nasran Aziz (Jaksa Penutut Umum kasus tersebut) dan Kasipidum Kejari Tangerang Irfan Jaya. “Hari ini keduanya minta izin kepada saya, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Gayus,” kata Kajari Tangerang Chaerul Amir, siang ini. 
 
Nasran Aziz, kata Kajari, diperiksa karena dia yang menangani berkas Gayus dari Kejaksaan Agung, yang saat diserahkan dari Kejaksaan Agung sudah P16.Sedangkan Irvan Jaya, diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui keterangan terkait vonis bebas Gayus karena dirinya adalah pejabat struktural di sana.
 
“Perlu saya jelaskan, jaksa di sini hanya melimpahkan berkas itu ke pengadilan dan menyidangkannya. Mereka mendapat tugas tersebut berawal dari polisi yang menyerahkan berkas ke Kejaksaan Agung , lalu karena lokasi kejadiannya di Tangerang, berkas itu di kirim ke sini,” jelasnya.
 
Tim peneliti dari Kejaksaan Agung yang memeriksa kedua jaksa dari Tangerang itu, kata dia, saat ini tengah mencari dimana letak kesalahan atau kekeliruan dari kasus tersebut. “Apakah di pra penuntutan atau dipenuntutan. Ini masih dirunut, apakah ada kesalahan penanganan atau ada kesalahan prosedur,” ujarnya.
 
 
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arthur Hangewa mengatakan, dalam kasus ini pihaknya hanya menerima tidak bisa menambahkan pasal korupsi. Kecuali,  kata dia, ada ketidakjelasan dalam dalam uraian perkara. “Dalam kasus Gayus ini semua sudah terang dan jelas dan itu bisa kita mengerti,” katanya.  Soal adanya informasi bahwa petugas Pengadilan Negeri Tangerang menerima imbalan, Arthur menyakin tidak ada. “Saya tidak tahu, yang jelas setahu saya tidak ada,” katanya.(dee)

Tags