Jumat, 22 November 2024

HUT Banten, Denda Sumbangan Kecelakaan di Samsat Tangerang Dihapus

Kepala UPT Samsat Cikokol Saripudin.(TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Kepala UPT Samsat Cikokol Saripudin menyampaikan bahwa selain denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), pemerintah juga menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi wajib pajak. 

Menurutnya, penghapusan denda SWDKLLJ juga masih berkaitan dengan bulan panutan dalam rangka HUT Banten ke-18. Penghapusan denda tersebut berlaku mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2018.

Saripudin menambahkan, saat ini ada 231.491 kendaraan yang sudah daftar ulang terdaftar di Samsat Cikokol,  dimana rata-rata perhari lnya hampir 1.500 kendaraan. Sedangkan yang menunggak denda ada 20 ribu kendaraan 

"Adapun yang dihapus adalah denda SWDKLLJ di sepanjang tahun 2017 hingga saat ini.  Pada event tiga bulanan atau bulan panutan ini denda SWDKLLJ tahun sebelumnya dihapus," ujarnya, Rabu (1/8/2018).

Penghapusan denda pada tiga sektor tersebut bisa diurus di kantor UPT Samsat Cikokol,  Samsat keliling dan gerai-gerai Samsat yang telah disediakan.

#GOOGLE_ADS#

Di Kota Tangerang ada 9 gerai Samsat yang bisa melayani para wajib pajak yaitu berada di Supermall Karawaci, Grand Mall Dadap, Sepatan, Sangiang Square, Batu Ceper, Mall @Alam Sutera, Modernland, Teluknaga dan Jatiuwung.

"Silahkan diurus kendaraan bermotornya. Kami juga telah sediakan pelayanan di 9 gerai Samsat di Tangerang," kata Saripudin.

Saripudin mengaku rasa kepedulian masyarakat akan pentingnya membayar pajak sangat kurang. Untuk itu, dengan adanya bulan panutan kesadaran masyarakat akan tumbuh.

“Masih kurang kesadaran masyarakat terkair membayar pajak kendaraan bermotor. Namun dengan kegiatan kami mereka kemudian baru membayarkan,” imbuhnya.(RAZ/HRU)

Tags Kota Tangerang Pajak Tangerang Polisi Tangerang