TANGERANGNEWS.com-Peristiwa penganiayaan dilakukan empat pelaku terhadap sepasang suami-istri yang telah lanjut usia. Setelah tubuhnya yang renta dipukuli hingga remuk, pelaku juga menguras jutaan dana pensiunan guru kakek nenek tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menerangkan keempat pelaku yakni Jun, 35, Agus, 40, Nando, 31 dan AS 12. Mereka menganiaya kedua korban yaitu RD, 76 dan TR, 65, di depan RS Anisa, Jalan Gatot Subroto, Cibodas, Kota Tangerang.
"Suami istri tersebut sebagai korban sedang mengambil uang pensiun di salah satu bank di Ahmad Yani Kota Tangerang sebesar Rp 10 juta," ujarnya saat jumpa pers di RSUD Tangerang, Senin (6/8/2018).
Harry menjelaskan ikhwal peristiwa yang terjadi pada Rabu (1/8/2018) itu berawal saat korban usai mencairkan uang pensiunannya sebagai guru. Usai menerima dana pensiun itu, korban pulang ke kawasan Cibodas dengan naik angkutan umum (angkot).
Setibanya di depan RS Anisa, korban turun dari angkot pertama dan hendak melanjutkan perjalanannya dengan angkot kedua. Namun, sebelum naik ke angkot kedua, para pelaku datang menggunakan minibus.
Kemudian pelaku menawarkan korban untuk mengantarkan pulang bersamanya. Bahkan, untuk meyakinkan korban, para pelaku memancing korbannya dengan menggunakan seorang anak dibawah umur.
"Korban dipepet oleh keempat pelaku menggunakan Avanza dengan alibi bahwa pelaku hendak mengantar korban dengan mengumpan salah satu pelakunya yaitu anak-anak dibawah umur berusia 12 tahun, AS, dengan keyakinan bahwa ada anak, kedua korban mengikuti untuk masuk ke kendaraan," jelas Harry.
#GOOGLE_ADS#
Ketika berada di dalam mobil, korban pun tersadar bahwa empat orang bersamanya itu adalah pelaku penipuan. Ditengah perjalanan, para pelaku membekap korban dan menganiayanya serta menguras uang pensiunan korban sebesar Rp 10 juta.
Harry mengatakan korban mengalami luka yang cukup parah pada sekujur tubuhnya. Tulang kakinya patah, karena korban dibuang dari kendaraan minibus pelaku.
"Selanjutnya korban dibawa ke Jayanti Cikande, dengan tidak manusiawi korban ditendang keluar dari mobil terus dibantu masyarakat untuk dibawa ke rumah sakit," tutur Harry.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Deddy Supriyadi menambahkan pihaknya melakukan penyelidikan bahwa ditemukan titik terang pelaku berada di wilayah Bandar Lampung.
"Empat pelaku kami tangkap. Tapi pelaku saat Jun hendak menunjukkan TKP lainnya melakukan perlawanan kita tindak tegas terukur, dia meninggal dunia rumah sakit. Dua pelaku lainnya juga kami ambil tindak tegas karena saat ditangkap TKP lainnya juga ngelawan," paparnya.
Deddy menambahkan korban setelah mendapatkan perawatan kini kondisinya kian membaik. Sedangkan jenazah Jun berada di RSUD Tangerang, pelaku Agus dan Nando dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dan pelaku dibawah umur ditangani Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Untuk satu orang yang dibawah umur kami sudah berkoordinasi dengan Bapas untuk dilakukan tindakan dengan sistem peradilan pidana anak," tukasnya.(RMI/HRU)