Jumat, 20 September 2024

Tiga Tahanan Anak Bebas Bersyarat

Patrialis Akbar, Mentri Hukum dan Ham saat berada di Lapas Anak Pria.(tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS-Tiga tahanan LP anak Tangerang, hari ini, mendapat grasi bebas bersyarat dari hukuman. Mereka merupakan salah satu dari 42 tahanan anak seluruh di Indonesia yang mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
 
Tiga orang anak yang langsung bebas itu adalah Aditya, Andika, dan Sela. Pembebasan mereka dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar.
 
“Grasi ini diberikan bagi tahanan anak yang mendapat hukuman penjara diatas 2 tahun. Untuk LP anak Tangerang, ada 7 orang yang mendapat grasi. Tiga di antaranya langsung bebas,” ungkap Patrialis, Selasa (6/4).
 
Patrialis menjelaskan, grasi tersebut merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah terhadap anak yang bermasalah dengan hokum. Grasi ini, lanjut dia, telah ditetapkan dalam Keppres No 01/G/2008, dimana dalam grasi tersebut tahanan anak mendapat keringanan hukuman berupa pembebasan bersyarat dan pengurangan masa tahanan.
 
"Presiden melalui Menkumham telah mengajukan grasi ini kepada Mahkamah Agung untuk dipertimbangkan, selanjutnya Presiden menandatangani keputusan grasi ini untuk segera diberikan kepada tahanan anak. Surat keputusan ini sendiri telah di tandatangani bapak Presiden tepat pukul 15.30 WIB hari ini,” ungkapnya.
 
Ia berharap,bagi anak-anak yang telah mendapat grasi agar memperbaiki tingkah lakunya dengan bersikap baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi. “Jangan diulangi lagi yah, harus menjadi lebih baik,” terangnya.
 
Sementrara itu, selain tiga anak yang mendapat grasi bebas bersyarat, lima anak lainnya mendapat pengurangan masa tahanan selama 6 bulan. Ke limanya adalah Sobir, Aminudin, Bahri, Irvan dan Jeri.(rangga)
 

Tags