TANGERANGNEWS.com-Polisi membongkar pabrik narkoba di Perumahan Metland, Jalan Kateliya Elok II No 12B, Cipondoh, Kota Tangerang. Rumah yang dijadikan sebagai pabrik sabu ini sudah beroperasi selama setahun lebih.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan dari hasil penyelidikan aktifitas haram tersebut dilakukan AW alias Phengcun, 56, mulai sejak Mei 2017.
"Pelaku beroperasi mulai Mei 2017, dan tinggal bersama istri serta anaknya," jelasnya, Rabu (8/8/2018).
#GOOGLE_ADS#
Sehingga, pelaku sudah memproduksi sabu di rumah tersebut selama satu tahun lebih. Karena pada Agustus 2018, aktifitas pelaku dibongkar polisi.
Kendati tinggal bersama istri dan anaknya, pelaku memproduksi sabu hanya seorang diri. Pelaku berperan sebagai peracik, pencicip, dan penjual sabu.
"Dari produksi sabu yang ada di rumah ini dia bekerja sendiri, kurir, koki, tester, gudang dan sebagainya," tutur Erick.
Polisi pun masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain byang terlibat. Namun sejauh ini, Erick mengatakan pelaku bertugas seorang diri.
"Dia masih sendiri, penyidikan kami berkesinambungan. Kalau ada yang terlibat ya akan kami kejar terus," tukasnya.(RMI/HRU)