Jumat, 22 November 2024

Otak Komplotan Penjambret Ponsel di Tangerang Berusia 15 Tahun

Polisi berhasil menangkap para Tersangka berinisial CD, HD, YD, KV, RM, FR, KR, mereka pelaku penjambretan yang sering beraksi di wilayah Tangerang, Kamis (9/8/2018).(TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Petugas Polsek Jatiuwung membekuk delapan anggota komplotan penjambret ponsel yang kerap beraksi di wilayah Tangerang. Dari delapan anggota komplotan ini, CD adalah yang termuda.

Meski baru berusia 15 tahun, ternyata CD adalah otak dibalik aksi kejahatan komplotan tersebut.

"Otaknya CD masih 15 tahun. Modus kejahatannya selalu beraksi di jalanan dan merampok handphone korban," kata Kapolsek Jatiuwung Erliantoro Jalmaf saat ungkap kasus tersebut, Kamis (9/8/2018).

Diketahui, kompolotan yang telah beraksi sebanyak 22 kali di tempat berbeda selama sebulan terakhir ini dibekuk polisi usai mereka gagal merampas ponsel Cecep Nugraha di Jalan Mortir II, Perum Taman Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, pada Selasa (7/8/2018) lalu.

#GOOGLE_ADS#

Dalam aksi karena terjatuh dari sepeda motor, MW, berhasil diamankan. Kemudian polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh pelaku lainnya, yakni CD, HD, YD, KV, RM, FR, KR ditempat berbeda.

"Kami lakukan pengembangan lagi, sehingga dalam waktu yang tidak lama ditangkap lagi empat orang temannnya yang dalam aksinya selalu bersama-sama yakni KV, RM, FR dan KR," jelas Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf ke (1) dan (2) dengan ancaman 12 tahun penjara.(RMI/HRU)

Tags Begal & Rampok Tangerang Kota Tangerang Kriminal Tangerang Pencurian Tangerang Perampokan Tangerang Peristiwa Tangerang Polisi Tangerang