TANGERANGNEWS.com-Firman, 37, seorang sekuriti terlibat dalam aksi perampokan di tempat kerjanya di rumah jagal atau rumah pemotongan hewan (RPH), Cibodas, Kota Tangerang.
Saat gelar perkara kasus perampokan itu, Firman mengungkapkan alasan dirinya terlibat dalam perampokan itu. Kata Firman, ia dijanjikan uang ratusan juta rupiah untuk memperlancar aksi para pelaku.
"Saya juga belum tahu belum terima berapa intinya dijanjikan Rp100 juta," ungkapnya saat gelar perkara di halaman RPH Cibodas, Jumat (10/8/2018).
Namun sebelum janji para pelaku yakni memberinya uang Rp100 juta, polisi berhasil membekuk para pelaku. Firman pun mengaku uang sebesar itu akan digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama anak dan istrinya.
"Karena kebutuhan, selama ini, 10 tahun saya ngontrak buat anak dan istri," kata Firman.
Dalam aksi perampokan itu, Firman berperan membuat dan memberikan gambaran lokasi tempat penyimpanan brangkas kepada para pelaku lainnya.
#GOOGLE_ADS#
Ia yang telah dua tahun bekerja di RPH itu mengaku telah lama mengenal dalang dari aksi perampokan tersebut, yakni Mawi, 38.
"Kerja di sini 2 tahun. Saya kenal Mawi dari temen saja sudah lama," imbuhnya.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, Firman berkomplot dengan pelaku lainnya yaitu Mawi, 38, Sobri, 38, Aris, 34, Lili, 34, Mardan, 36, dan Rohman, 36.
Komplotan tersebut berhasil menggasak uang Rp900 juta dari kantor RPH.
"Hubungannya semua adalah komplotan. Jadi seluruhnya sudah tuntas dan barbuk (barang bukti) yang digunakan sudah diamankan," kata Harry.
Dalam proses penangkapan, kaki kiri Firman ditembus dengan timah panas petugas lantaran melawan dan melukai petugas.
Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu pucuk senjata api rakitan, sebilah golok, slayer (digunakan untuk pengikat korban), tas berisi uang sekitar Rp600 juta, dua unit kendaran roda dua, satu ransel berisi alat perkakas, 7 unit ponsel, dan rekaman kamera pengintai atau CCTV.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.(RMI/HRU)