TANGERANGNEWS.com-Bawaslu Kota Tangerang menemukan sebanyak 5.175 yang diduga pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kota Tangerang. Bawaslu pun segera merekomendasikan kepada KPU Kota Tangerang untuk segera menindaklanjutinya.
"Setelah kami melakukan pencermatan, pengecekan nama, alamat dan Nomor Induk KTP (NIK) lalu disandingkan data dari KPU memang ada pemilih ganda," ujar Agus Muslim Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Rabu (12/9/2018).
Menurutnya, temuan itu didasari pada sinkronisasi hasil data yang didapat dari data DPT KPU Kota Tangerang beberapa waktu lalu kemudian dianalisa menggunakan aplikasi dengan tiga elemen, yaitu kesamaan nama, NIK, dan Alamat.
#GOOGLE_ADS#
"Kami sudah membuat surat dan nanti akan kita layangkan ke KPU Kota Tangerang," tambahnya.
Lanjut Agus, Jumlah pemilih tetap yang telah ditetapkan menjadi DPT oleh KPU Kota Tangerang berjumlah 1.061.880. Data tersebut telah ditelaahnya dan menemukan dugaan adanya ribuan pemilih ganda tersebut.
"Kegandaan ini menjadi fokus pengawasan Bawaslu Kota Tangerang dalam mengawal tahapan Pileg dan Pilpres 2019," tukasnya.(MRI/RGI)