TANGERANGNEWS.com-Pelajar asal Kampung Buaran, Babakan, Kota Tangerang berinisial SF, 14, nekat merampas barang-barang berharga untuk memenuhi uang jajannya. Bahkan ia mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi perampasan.
"Hasilnya dibagi dua, buat jajan. Sudah sering, sudah tiga kali," ujar SF, di Mapolsek Tangerang, Rabu (19/9/2018).
Setelah malang-melintang melakukan aksi perampasan di jalanan, langkah SF terhenti di tangan Tim Buser Polsek Tangerang.
SF ditangkap setelah melancarkan aksi kejahatannya di TangCity Mall, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, pada Senin (17/9/2018) kemarin.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menerangkan, saat itu sekitar pukul 19.00 WIB, SF bersama rekannya berinisial D yang kini masih dalam pencarian merampas telepon seluler.
Perampasan dilakukan dengan cara memepet dua orang wanita yang juga berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Korbannya saudari Ernasari dan Indri dipepet kedua pelaku dari sisi kanan pakai motor juga kemudian pelaku yang dibonceng yaitu SF melakukan perampasan HP korban," jelas Ewo.
Menurut Ewo, dalam peramapsan tersebut sempat terjadi tarik-menarik karena korban mempertahankan satu unit ponsel yang berusaha dirampas oleh pelaku.
Sayangnya, dalam aksi tarik-menarik tersebut korban terjatuh dari sepeda motornya hingga mengalami luka yang cukup serius di muka, tangan dan kakinya.
#GOOGLE_ADS#
Kemudian, lanjut Ewo, korban pun berteriak minta tolong, dan kebetulan, saat itu ada anggota Polsek Tangerang yang sedang berpatroli melintas di lokasi kejadian.
"Dibantu oleh sekuriti, akhirnya anggota kami mengejar pelaku," terang Ewo.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi, namun naas, motor laju sepeda motor pelaku terhenti karena menabrak trotoar.
"Dia terjatuh kemudian diamankanke Polsek. Tapi tersangka lainnya masih dalam pencarian," imbuhnya.
Masih kata Ewo, pelaku SF masih berstatus sebagai pelajar yang aktif di salah satu sekolah menengah pertama di Kota Tangerang. Begitu pula D yang kini masih buron.
Kedua pelaku pun telah melancarkan aksi perampasannya sebanyak tiga kali yakni di kawasan Tanah Tinggi, Modernland, dan TangCity Mall.
Masih kata Ewo, saat melancarkan aksinya, pelaku tidak membawa senjata tajam. Keduanya mengincar korban yang membawa tas jinjing dan telepon seluler.
"Karena pelaku masih dibawah umur kami dalam proses penyidikan tetap mengacu pada Undand-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Pidana Anak. Kami harapkan dalam waktu tidak lebih dari 2 minggu berkas sudah sampai untuk ditindaklanjuti hakim," tandasnya.(RMI/HRU)