Jumat, 22 November 2024

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Pedagang Bakso & Kopi Dibekuk Polisi

Para tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian di Mapolsek Karawaci, karna menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tangerang.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Polisi Sektor (Polsek) Karawaci membekuk empat orang kurir narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tangerang dan Jakarta. Dua pelaku diantaranya merupakan pedagang bakso dan pedagang kopi.

Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim menerangkan pihaknya lebih dulu menangkap pria berinisial AK, di Jalan Proklamasi, Jatiuwung, Kota Tangerang. 

AK dibekuk saat berjualan di warung kopinya pada Selasa (25/9/2018) malam, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,2 gram.

Dilokasi yang sama, lanjut Abdul, petugas juga meringkus rekan AK, yakni CS dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram.

"Itu yang satu ditangkap di Proklamasi saat kami melakukan observasi kewilayahan statusnya kerja tukang kopi. Dia merangkap jadi kurir narkoba jenis sabu," ucapnya di Mapolsek Karawaci, Kamis (27/9/2018).

Tak sampai di situ, Abdul mengungkapkan pihaknya juga kembali melakukan pengembangan ke wilayah Grogol, Jakarta Barat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

"Kemudian pengembangan, dari Proklamasi sekitar pukul 23.00 WIB kita berangkat ke Jakarta. Kita tangkap dua orang tersangka barang buktinya sabu 2,76 gram," tambahnya.

Keduanya diketahui yakni berinisial SR dan KS yang merupakan pedagang bakso keliling di Jalan Mandala Raya, Grogol, Jakbar.

#GOOGLE_ADS#

"Modus semua pelaku, dia melaksanakan kurir. Yang mana saat kita tangkap dia ingin menjual sabu ke langganannya," papar Abdul.

Kini, para pelaku mendekam di tahanan Polsek Karawaci. Mereka terpaksa dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(MRI/RGI)

Tags Kota Tangerang Peristiwa Tangerang Polisi Tangerang sabu-sabu