Senin, 25 November 2024

Menkumham Resmikan Kampus Kehidupan, Napi Bisa Kuliah di Lapas Pemuda Tangerang

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memotong pita di ruang kelas narapidana sebagai tanda peresmian program Kampus Kehidupan di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang.(TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meresmikan program Kampus Kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang, Kamis (18/10/2018). Dengan peresmian tersebut, kini narapidana bisa kuliah layaknya mahasiswa pada umumnya.

"Pendidikan itu hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Itu merupakan amanat konstitusi kita. Tidak terkecuali bagi narapidana yang sedang kehilangan kemerdekaannya di dalam lapas," ujar Yasonna.

Sebelumnya, perjanjian kerjasama antara Ditjen PAS dengan Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang telah disepakati pada Senin (8/10/2018) lalu.

Narapidana yang terpilih akan menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNIS selama empat tahun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Sarjana (S1).

Sebanyak 33 narapidana dari seluruh Indonesia telah mengambil kesempatan itu untuk mengikuti program Kampus Kehidupan setelah lulus seleksi ketat yang diselenggarakan Ditjen PAS dengan UNIS.

#GOOGLE_ADS#

Dalam peresmian, Yasonna pun menandatangani batu prasasti dan memotong pita sebagai tanda program Kampus Kehidupan telah resmi berlangsung. Yasonna juga sempat memberikan kuliah umum kepada para narapidana. 

"Ini akan menjadi bekal bagi mereka ketika keluar dari lapas. Namun, dewasa ini terdapat manfaat yang lebih makro dan bernilai sosial yaitu dapat menjadi penyebab positif untuk mengurangi tingkat kejahatan," ucap Yasonna.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menambahkan, dari 33 narapidana, 30 orang diantaranya mendapatkan beasiswa dan tiga orang lainnya kuliah secara swadaya. Mereka akan mengikuti pendidikan layaknya mahasiswa di perguruan tinggi.

"Selain pendidikan di dalam kelas, mereka juga akan melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan Tri Dharma perguruan tinggi. Jika ada narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya atau mendapatkan pembebasan bersyarat, mereka dapat melanjutkan pendidikan di Lapas Pemuda Tangerang atau di UNIS," katanya.

Menurutnya, narapidana yang mengikuti program Kampus Kehidupan juga tidak hanya menerima pendidikan di jenjang sarjana, namun akan mendapatkan pendidikan profesi advokat hingga lulus.

"Diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mewujudkan mimpinya mengikuti pendidikan tinggi hingga memperoleh gelar sarjana dengan harapan mereka dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk pengembangan diri dan membantu sesama," paparnya.(RAZ/HRU)

Tags Kota Tangerang Lapas Tangerang Pendidikan Tangerang Peristiwa Tangerang