TANGERANGNEWS.com-Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019, polisi berhasil mengamankan 51 botol berisi minuman keras (miras) berbagai merek di sekitaran Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim mengatakan, puluhan miras tersebut terjaring dalam operasi cipta kondisi yang bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas.
"Modusnya dilakukan para pedagang miras bekedok menjual jamu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
Menurutnya, puluhan miras diamankan dari sejumlah toko jamu di sekitaran Karawaci, seperti di Jalan Subandi Margasari, Pondok Arum, dan di Jalan M Toha.
#GOOGLE_ADS#
"Seluruhnya ada 51 miras yang berhasil diamankan. Itu berbagai merek, semuanya ada," terangnya.
Kapolsek menegaskan bahwa kepada para pedagang miras untuk tidak berjualan minuman berbahaya tersebut. Mengingat dalam waktu ini momentum perayaan Natal dan Tahun Baru 2019. Kapolsek pun mengaku siap menjaga situasi Kamtibmas tetap aman.
"Puluhan barang bukti miras dibawa ke mako polsek Karawaci dan para pedagang dikenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," imbuhnya.(MRI/RGI)