Jumat, 22 November 2024

BPKD Kota Tangerang Berhasil Realisasikan Pajak Daerah Melebihi Target

Kepala BPKD Kota Tangerang, M. Noor(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang menutup tahun 2018 dengan ciamik. Target pendapatan pajak daerah dari 7 sektor pajak mampu direaliasikan OPD ini. Bahkan angkanya melebihi target. 

Hingga 21 Desember 2018, BPKD memperoleh pendapatan pajak sebesar Rp 629.566.736.419 atau 103,85 persen dari target semula sebesar Rp 606.200.000.000. 

Perolehan pendapatan tersebut berasal dari tujuh jenis pajak diantaranya Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, PPJU, Parkir Swasta dan Air Tanah. Pajak hotel yang sepenuhnya dikelola BPKD memperoleh pendapatan sebesar Rp 54.223.336.209 atau naik dari target awal sebanyak Rp 51.000.000.000. Pajak restoran menyumbang Rp 257.229.008.276, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 247.000.000.000. Dari Pajak Hiburan, Pemkot Tangerang mengantongi Rp 24.820.513.428 atau 112,82 persen.

Sekretaris BPKD Kota Tangerang, Mulyani

 

Selanjutnya pajak Reklame yang dikelola BPKD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan DPMPTSP mendapatkan pendapatan sebesar Rp 22.029.121.423 atau naik dari target awal sebesar Rp 20.000.000.000.

BPKD mengantongi Rp 190.669.569.314 dari PPJU atau meningkat dari target awal sebesar Rp 188.000.000.000. Parkir swasta menyumbang pendapatan cukup besar yakni sebanyak Rp 74.872.559.351. Lebih tinggi dibandingkan target awal sebanyak Rp 71.700.000.000.

Jenis pajak berikutnya adalah air tanah yang menjadi kewenangan BPKD dan Dinas Perumahan dan Permukiman. Pendapatan yang diraih sebanyak Rp 5.652.635.418 atau naik dari target awal sebesar Rp 5.5000.000.000.

“Pendapatan dari seluruh jenis pajak lebih tinggi dari target awal. Realisasi pendapatan tujuh jenis pajak daerah pada APBD Perubahan Kota Tangerang tahun 2018 sebanyak Rp 629.566.763.419 atau 103,85 persen dari target,”ungkap Kepala BPKD Kota Tangerang M. Noor.

M. Noor mengatakan, realisasi pajak daerah yang dikelola OPD-nya cukup baik. Hal ini, kata Noor, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama para wajib pajak.

“Sosialisasi kita gencarkan. Seperti yang sudah kita lakukan dengan terjun langsung ke wajib pajak dan sosialisasi di media massa. Alhamdulillah, capaiannya positif,” kata Noor.

Selain sosialisasi yang cukup gencar, imbuh Noor berbagai cara diupayakan. Misalnya pemasangan tapping box pada mesin kasir wajib pajak. ”Tapping box kami pasang agar tidak ada kebocoran pendapatan. Kami juga memanggil wajib pajak yang tidak melaporkan omzet penjualannya,” ungkapnya.

#GOOGLE_ADS#

Upaya lainnya, menindak tegas reklame yang belum membayar pajak dan melakukan pengecekan pada setiap wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai laporan. ”Kami juga menertibkan umbul-umbul tak berizin bekerja sama dengan Satpol PP,” ujarnya.

Sekretaris BPKD Kota Tangerang Mulyani menambahkan, untuk mempermudah pelayanan pajak, pihaknya sudah menerapkan aplikasi sistem informasi pajak daerah (SIMPAD) secara online. Dari tujuh jenis pelayanan, sudah ada lima jenis yang bisa dilaporkan dan dibayar secara online. ”Yang sisanya dua lagi masih offline, yakni pajak air tanah dan reklame karena harus hitung dulu jumlah pemakaiannya,” kata Mulyani.

Berkat aplikasi sistem informasi pajak daerah secara online, kata dia, setiap bulannya ada saja laporan data wajib pajak baru.  "Pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang  terus meningkat dengan munculnya wajib pajak baru. Ini mencerminkan iklim investasi di Kota Tangerang cukup baik. Karena pemerintah kota konsen membangun kota ini sebagai kota layak investasi,” tutup  Mulyani. (ADV)

Tags Kota Tangerang