TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) yang melanggar aturan, Jumat (11/1/2019).
Alat peraga yang ditempel pepohonan, tiang listrik dan pagar tersebut, ditertibkan langsung petugas Satpol PP bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perhubungan.
Petugas menyisir APK dari Jalan KS Tubun, Jalan Pintu Air 10, Jalan M Toha, Jalan Subandi dan berakhir di Jalan Merdeka. Keradaan APK dinilai merusak estetika lingkungan.
#GOOGLE_ADS#
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, penertiban APK lantaran melanggar peraturan Wali Kota soal K-3 dan estetika lingkungan. Kegiatan penertiban ini sudah dilakukan yang ketiga kalinya.
"Dilakukan serentak di seluruh wilayah," katanya saat ditemui di lokasi penertiban.
Ia mengatakan, hasil penertiban APK langsung diinventarisir untuk menghitung jumlahnya. Sementara hasil penertiban sebelumnya sudah 1.500 APK yang terdiri dari baliho, pamplet dan spanduk.
"Kesimpulan kami, APK yang ditertibkan ini melanggar aturan yang ada bahwa penempatannya tidak sesuai," imbuhnya.(RAZ/HRU)