TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah gencar memberantas pengelola gelanggang olahraga (GOR) yang menaikkan harga sewa.
Menurut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Dedi Suhada, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya telah memberhentikan tiga orang pengelola GOR yang terindikasi mematok harga yang tidak sesuai peraturan berlaku.
"Sudah tiga orang dipecat. Itu kami berhentikan karena pengelola menaikkan tarif," ujar Dedi kepada TangerangNews, Senin (21/1/2019).
Namun, ia tidak merinci dimana tiga oknum pengelola GOR tersebut bertugas.
Ditegaskannya, pengelola GOR dilarang menaiki tarif kepada para penyewa baik bersifat konvensional maupun non konvensional. Sebab, tarif pemakaian GOR telah diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang No 1/2017.
#GOOGLE_ADS#
"Pengelola memang dilarang menaikkan tarif. Karena harga pemakaian sudah ada aturannya. Kalau non komersial perhari dikenakan Rp600 ribu dan komersial dikenakan Rp3 juta 500 ribu," jelasnya.
Dedi menambahkan, masyarakat memang diperbolehkan untuk menyewa sarana dan prasarana olahraga yang ada di Kota Tangerang untuk kegiatan seperti perayaan pernikahan hingga even olahraga.
Namun dalam pelaksanaannya, pengelola GOR kerap mematok tarif pemakaian melebihi angka yang telah ditetapkan. Sejauh ini, kata Dedi, pihaknya gencar memberantas para pengelola yang nakal ini.
"Kami memang sedang berantas. Sudah sering mengingatkan mereka, sering memberikan teguran, syok terapi. Ya kalau ada kasus semacam itu laporkan saja," tuturnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang memiliki 19 GOR dan 6 stadion mini yang tersebar di Kota Tangerang. Keberadaan fasilitas olahraga itu merupakan salah satu sektor pendapatan asli daerah. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan PAD sebesar Rp840 juta.(RMI/HRU)