TANGERANGNEWS.com-Rosita, 28, yang tega menganiaya anak kandungnya, Quita Latisa Ramadhani, hingga tewas dikenal sebagai pribadi yang tertutup. Hal itu diungkapkan Camat Periuk, Kota Tangerang Sumardi.
Sumardi mengatakan, Rosita merupakan warga pendatang yang mengontrak dengan suami ketiganya, Wage, 50, di kampung Gebang RT 04/03, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang sejak September 2018.
Menurutnya, Rosita memang lepas dari perhatian warga maupun ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) setempat. Hal itu, karena minimnya komunikasi Rosita dengan warga meskipun ia berjualan di halaman kontrakannya dan kerap berinterasi dengan para pembeli.
“Kata para tetangga, dia jarang berkomunikasi dengan warga dan jarak keluar rumah sangat tertutup,” ujar Sumardi usai prosesi pemakaman korban di TPU, samping Kelurahan Sangiang Jaya, Senin (21/1/2019).
#GOOGLE_ADS#
Selain itu, kata Sumardi, para tetangga juga tak melihat maupun mendengar adanya indikasi yang menjadi pemicu Rosita menganiaya bayi perempuan berusia 1,5 tahun ini.
“Dan memang masyarakat tidak tahu ada gejala-gejala anaknya nangis. Mungkin itu yang disebabkan warga kurang paham atau tidak curiga,” tutur Camat.
Usai peristiwa tak wajar tersebut, menurutnya, para Ketua RT dan RW harus lebih ketat menjaga lingkungan, terutama soal aturan 1x24 jam, tamu wajib lapor kepada aparat setempat. Hal itu, menurutnya, agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Sebenernya terdaftar juga bahwa dia tinggal disitu oleh RT RW. Cuma kemungkinan karena tertutupnya pendatang itu," tukasnya.(RMI/HRU)